Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih rinci mengenai tata cara perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
