Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis perencanaan penyediaan dan pemanfaatan;
b. perumusan rencana penyediaan dan pemanfaatan; dan
c. pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki selain berjalan kaki.
Koreksi Anda
