Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan: a. jenis kegiatan; b. waktu pemanfaatan; c. jumlah pengguna; dan d. ketentuan teknis yang berlaku. (2) Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id