Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Penyediaan prasarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kriteria penyediaan prasarana jaringan pejalan kaki; dan
b. kriteria ketersediaan ruas pada jaringan pejalan kaki.
Koreksi Anda
