Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Penyediaan prasarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. karakteristik sistem transportasi dan pergantian moda serta pusat kegiatan;
b. karakteristik fungsi jalan dan penggunaan lahan;
c. ketersediaan penyeberangan;
d. ketersediaan jalur hijau;
e. letak prasarana jaringan pejalan kaki; dan
f. bentuk prasarana jaringan pejalan kaki.
Koreksi Anda
