Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan prasarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan: a. karakteristik sistem transportasi dan pergantian moda serta pusat kegiatan; b. karakteristik fungsi jalan dan penggunaan lahan; c. ketersediaan penyeberangan; d. ketersediaan jalur hijau; e. letak prasarana jaringan pejalan kaki; dan f. bentuk prasarana jaringan pejalan kaki.
Koreksi Anda