Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Teknik perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan sesuai dengan fungsi jalan.
(2) Teknik perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. segregasi;
b. integrasi; dan
c. separasi.
Koreksi Anda
