Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Kriteria prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan tingkat pelayanan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dalam perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki.
(2) Kriteria prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. karakteristik pejalan kaki;
b. karakteristik lingkungan; dan
c. keterkaitan antar kegiatan dan moda transportasi lainnya serta jenis penggunaan lahan atau kegiatan.
Koreksi Anda
