Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Prinsip perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menekankan pada pertimbangan aspek kepekaan pejalan kaki dan aspek kontekstual kawasan.
Koreksi Anda
