Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menekankan pada pertimbangan aspek kepekaan pejalan kaki dan aspek kontekstual kawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id