Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan memperhatikan:
a. fungsi dan manfaat prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki;
b. prinsip perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki;
c. kriteria prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki;
d. teknik perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki; dan
e. ruang jalur pejalan kaki.
Koreksi Anda
