Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN, PENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN PRASARANA DAN SARANA JARINGAN PEJALAN KAKI DI KAWASAN PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan memperhatikan: a. fungsi dan manfaat prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki; b. prinsip perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki; c. kriteria prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki; d. teknik perencanaan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki; dan e. ruang jalur pejalan kaki.
Koreksi Anda