Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PSP menyampaikan laporan penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagai berikut:
a. penyelenggara tingkat nasional menyerahkan laporan kepada Menteri.
b. penyelenggara tingkat provinsi menyerahkan laporan kepada Gubernur; dan
c. penyelenggara tingkat kabupaten/kota menyerahkan laporan kepada Bupati/Walikota.
(2) Laporan penyelenggaraan PSP meliputi laporan volume dan jumlah timbulan, karakteristik sampah, sampling kualitas effluen instalasi pengolahan lindi, sumur pantau dan udara.
(3) Penyelenggara menyampaikan laporan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Laporan penyelenggaraan pengelolaan sampah disimpan, dikumpulkan dan diolah sebagai database untuk pengembangan sistim informasi persampahan.
Koreksi Anda
