Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b bertujuan untuk mengukur keberhasilan dan mengidentifikasi hambatan pelaksanaan penyelenggaraan PSP.
(2) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membandingkan hasil pemantauan dengan Standar, www.djpp.kemenkumham.go.id
Pedoman, Manual serta SNI, baik yang bersifat teknis maupun non teknis.
Koreksi Anda
