Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b bertujuan agar PSP dapat diandalkan. (2) Kegiatan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeliharaan rutin; dan b. pemeliharaan berkala. (3) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemeliharaan yang dilakukan secara rutin guna menjaga usia pakai PSP tanpa penggantian peralatan atau suku cadang. (4) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemeliharaan yang dilakukan secara periodik guna memperpanjang usia pakai PSP dengan penggantian peralatan atau suku cadang.
Koreksi Anda