Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung. (2) Pemantauan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengadakan kunjungan lapangan guna memperoleh gambaran secara langsung tentang penyelenggaraan PSP. (3) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempelajari data dan laporan penyelenggaraan PSP. (4) Pemantauan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan melalui sistem informasi penyelenggaraan PSP maupun data elektronik lainnya.
Koreksi Anda