Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a bertujuan mendapatkan data dan/atau informasi kinerja teknis dan non teknis penyelenggaraan PSP. (2) Kinerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kondisi dan fungsi PSP; b. operasional PSP; dan c. kualitas lingkungan. (3) Kinerja non teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelembagaan; b. manajemen; c. keuangan; d. peran masyarakat; dan e. hukum.
Koreksi Anda