Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a bertujuan mendapatkan data dan/atau informasi kinerja teknis dan non teknis penyelenggaraan PSP.
(2) Kinerja teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kondisi dan fungsi PSP;
b. operasional PSP; dan
c. kualitas lingkungan.
(3) Kinerja non teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelembagaan;
b. manajemen;
c. keuangan;
d. peran masyarakat; dan
e. hukum.
Koreksi Anda
