Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf f berupa: (1) Dalam hal terjadi kebakaran dalam TPA pemadaman api dapat dilakukan dengan: a. menggunakan air; b. menggali dan membongkar tumpukan sampah; dan c. mengatasi oksigen kontak langsung sampah. (2) Dalam hal terjadi kelongsoran TPA penanganan berdasarkan pada : a. skala kelongsoran; b. korban kelongsoran; dan c. kerusakan fasilitas. (3) Dalam hal penanganan evakuasi korban bencana perlu melakukan koordinasi dengan instasi terkait penanganan bencana di kabupaten kota terkait.
Koreksi Anda