Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf f berupa:
(1) Dalam hal terjadi kebakaran dalam TPA pemadaman api dapat dilakukan dengan:
a. menggunakan air;
b. menggali dan membongkar tumpukan sampah; dan
c. mengatasi oksigen kontak langsung sampah.
(2) Dalam hal terjadi kelongsoran TPA penanganan berdasarkan pada :
a. skala kelongsoran;
b. korban kelongsoran; dan
c. kerusakan fasilitas.
(3) Dalam hal penanganan evakuasi korban bencana perlu melakukan koordinasi dengan instasi terkait penanganan bencana di kabupaten kota terkait.
Koreksi Anda
