Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c harus dilaksanakan dengan tujuan untuk mengurangi efek gas rumah kaca dengan cara : a. gas yang dihasilkan selama proses dekomposisi di TPA tidak diperkenankan dialirkan ke udara terbuka; dan b. menggunakan perpipaan gas vertikal dan/atau horizontal yang berfungsi mengalirkan gas yang terkumpul untuk kemudian dibakar atau dimanfaatkan sebagai sumber energi. (2) Timbulan gas harus dimonitor dan dikontrol secara berkala.
Koreksi Anda