Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Penanganan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c harus dilaksanakan dengan tujuan untuk mengurangi efek gas rumah kaca dengan cara :
a. gas yang dihasilkan selama proses dekomposisi di TPA tidak diperkenankan dialirkan ke udara terbuka; dan
b. menggunakan perpipaan gas vertikal dan/atau horizontal yang berfungsi mengalirkan gas yang terkumpul untuk kemudian dibakar atau dimanfaatkan sebagai sumber energi.
(2) Timbulan gas harus dimonitor dan dikontrol secara berkala.
Koreksi Anda
