Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian pengolahan lindi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dimaksudkan untuk menurunkan kadar pencemar lindi. (2) Penurunan kadar pencemar lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipengaruhi oleh: a. proses operasional TPA; b. curah hujan; c. dimensi instalasi pengolah lindi (IPL); d. waktu detensi; dan e. kedalaman kolam pengolahan. (3) Pengaliran lindi diutamakan menggunakan sistem gravitasi. (4) Pengolahan lindi dilakukan dengan proses biologis, fisik, kimia dan/atau gabungan dari proses biologis, fisik dan kimia. (5) Pengolahan lindi dengan proses biologis didahului dengan aklimatisasi. (6) Persyaratan efluen hasil pengolahan lindi harus sesuai dengan baku mutu. (7) Dalam hal kualitas efluen hasil pengolahan lindi belum memenuhi baku mutu dilakukan resirkulasi efluen.
Koreksi Anda