Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian vektor penyakit sebagaimana dimaksud pada Pasal 47 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara pemadatan sampah, penutupan sampah, dan penyemprotan insektisida secara aman dan terkendali. (2) Pemadatan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alat berat untuk mencapai kepadatan sampah minimal 600 kg/m3 dengan kemiringan timbunan sampah maksimum 300. (3) Penutupan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanah dan/atau material lainnya yang dapat meloloskan air. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Penutupan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sekurang-kurangnya setiap tujuh hari untuk metode lahan urug terkendali dan setiap hari untuk metode lahan urug saniter.
Koreksi Anda