Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengoperasian TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b baik dengan lahan urug terkendali maupun lahan urug saniter harus dapat menjamin fungsi: a. pengendalian vektor penyakit; b. sistem pengumpulan dan pengolahan lindi; c. penanganan gas; d. pemeliharaan estetika sekitar lingkungan; e. pelaksanaan keselamatan pekerja; dan f. penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id