Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Pengoperasian TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b baik dengan lahan urug terkendali maupun lahan urug saniter harus dapat menjamin fungsi:
a. pengendalian vektor penyakit;
b. sistem pengumpulan dan pengolahan lindi;
c. penanganan gas;
d. pemeliharaan estetika sekitar lingkungan;
e. pelaksanaan keselamatan pekerja; dan
f. penanganan tanggap darurat bahaya kebakaran dan kelongsoran.
Koreksi Anda
