Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a meliputi kegiatan:
a. penampungan sampah;
b. pemilahan sampah;
c. pengolahan sampah organik;
d. pendaur ulangan sampah non organik;
e. pengelolaan sampah spesifik rumah tangga dan B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
f. pengumpulan sampah residu ke dalam kontainer untuk diangkut ke TPA sampah.
(2) Pengolahan sampah organik dan pendaur ulangan sampah anorganik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dapat dilakukan melalui teknologi sebagaimana disebut dalam Pasal 27 ayat
(3).
(3) Pengumpulan dan pengangkutan sampah residu dari TPS 3R dan/atau TPST ke TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan bila kontainer telah penuh dan sesuai dengan jadwal pengangkutan.
Koreksi Anda
