Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a meliputi kegiatan: a. penampungan sampah; b. pemilahan sampah; c. pengolahan sampah organik; d. pendaur ulangan sampah non organik; e. pengelolaan sampah spesifik rumah tangga dan B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan f. pengumpulan sampah residu ke dalam kontainer untuk diangkut ke TPA sampah. (2) Pengolahan sampah organik dan pendaur ulangan sampah anorganik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dapat dilakukan melalui teknologi sebagaimana disebut dalam Pasal 27 ayat (3). (3) Pengumpulan dan pengangkutan sampah residu dari TPS 3R dan/atau TPST ke TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan bila kontainer telah penuh dan sesuai dengan jadwal pengangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id