Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Pengoperasian SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. sampah tidak boleh berada di SPA lebih dari 24 jam;
b. kegiatan penyapuan dan penyiraman secara teratur dilakukan untuk menjamin bahwa tidak ada gangguan kebersihan baik di dalam maupun di sekitar SPA; dan
c. semua air yang bercampur dengan sampah dikategorikan terkontaminasi dan langsung dimasukkan ke dalam wadah untuk selanjutnya dibawa menuju pengolahan lindi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
