Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan, pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan PSP tingkat nasional dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawasan, pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan PSP lintas wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur. (3) Pengawasan, pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan PSP wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota. (4) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda