Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan, pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan PSP tingkat nasional dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan, pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan PSP lintas wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur.
(3) Pengawasan, pengendalian dan evaluasi kinerja penyelenggaraan PSP wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.
(4) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
