Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PSP.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan PSP;
c. pendidikan dan pelatihan di bidang penyelenggaraan PSP;
d. fasilitasi penyelesaian perselisihan antar daerah;
e. fasilitasi kerja sama pemerintah daerah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan PSP; dan/atau
f. fasilitasi bantuan teknis penyelenggaraan PSP.
(3) Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan PSP melalui:
a. bantuan teknis;
b. bimbingan teknis;
c. diseminasi peraturan daerah di bidang penyelenggaraan PSP;
d. pendidikan dan pelatihan di bidang penyelenggaraan PSP;
dan/atau
e. fasilitasi penyelesaian perselisihan penyelenggaraan PSP antar kabupaten/kota.
Koreksi Anda
