Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan penyelenggaraan PSP yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian laporan, usul, pertimbangan, dan/atau saran kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; b. pemberian saran dan pendapat dalam perumusan kebijakan dan strategi; c. pelaksanaan kegiatan penanganan sampah yang dilakukan secara mandiri dan/atau bermitra dengan pemerintah kabupaten/kota; dan/atau d. pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat dalam penanganan sampah untuk mengubah perilaku anggota masyarakat. (3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan melalui forum yang keanggotaannya terdiri atas pihak-pihak terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id