Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d meliputi:
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
