Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d meliputi: a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id