Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi:
a. pengoperasian; dan
b. pemeliharaan.
(2) Penyelenggaraan pengoperasian dan pemeliharaan harus didukung dengan biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang memadai sesuai dengan perhitungan dalam analisis keuangan.
Koreksi Anda
