Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c meliputi: a. pengoperasian; dan b. pemeliharaan. (2) Penyelenggaraan pengoperasian dan pemeliharaan harus didukung dengan biaya pengoperasian dan pemeliharaan yang memadai sesuai dengan perhitungan dalam analisis keuangan.
Koreksi Anda