Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan teknik. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. persiapan pembangunan; b. pelaksanaan pembangunan, pengawasan dan uji material; c. uji coba laboratorium dan uji coba lapangan (trial run); d. uji coba sistem (Commisioning Test); e. masa pemeliharaan; dan f. serah terima pekerjaan. (3) Kegiatan pembangunan harus memperhatikan Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan (RMK) dan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak/Kegiatan (RK3K) yang telah disusun oleh penyelenggara atau penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Koreksi Anda