Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan teknik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. persiapan pembangunan;
b. pelaksanaan pembangunan, pengawasan dan uji material;
c. uji coba laboratorium dan uji coba lapangan (trial run);
d. uji coba sistem (Commisioning Test);
e. masa pemeliharaan; dan
f. serah terima pekerjaan.
(3) Kegiatan pembangunan harus memperhatikan Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan (RMK) dan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak/Kegiatan (RK3K) yang telah disusun oleh penyelenggara atau penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Koreksi Anda
