Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a disusun berdasarkan rencana induk, hasil studi kelayakan atau PTMP, dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
(2) Perencanaan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. gambar teknis;
b. spesifikasi teknis;
c. memo disain;
d. volume pekerjaan;
e. standar operasi dan prosedur;
f. rencana anggaran biaya; dan
g. jadwal pelaksanaan.
Koreksi Anda
