Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a disusun berdasarkan rencana induk, hasil studi kelayakan atau PTMP, dan persyaratan teknis yang ditetapkan. (2) Perencanaan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambar teknis; b. spesifikasi teknis; c. memo disain; d. volume pekerjaan; e. standar operasi dan prosedur; f. rencana anggaran biaya; dan g. jadwal pelaksanaan.
Koreksi Anda