Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA.
(2) Dalam hal kondisi khusus atau terdapat kerjasama penanganan sampah lintas kabupaten/kota pemerintah provinsi dapat menyediakan dan mengoperasikan TPA.
(3) Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah kabupaten/kota:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota;
b. mengacu pada SNI tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA Sampah;
c. menyusun analisis biaya dan teknologi; dan
d. menyusun rancangan teknis.
Koreksi Anda
