Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan sarana TPA meliputi:
a. fasilitas dasar;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. fasilitas perlindungan lingkungan;
c. fasilitas operasional; dan
d. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jalan masuk;
b. jalan operasional;
c. listrik atau genset;
d. drainase;
e. air bersih;
f. pagar; dan
g. kantor.
(3) Fasilitas perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. lapisan kedap air;
b. saluran pengumpul lindi;
c. instalasi pengolahan lindi;
d. zona penyangga;
e. sumur uji atau pantau; dan
f. penanganan gas.
(4) Fasilitas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alat berat;
b. truk pengangkut tanah; dan
c. tanah.
(5) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bengkel;
b. garasi;
c. tempat pencucian alat angkut dan alat berat;
d. alat pertolongan pertama pada kecelakaan;
e. jembatan timbang;
f. laboratorium; dan
g. tempat parkir.
(6) TPA dapat dilengkapi dengan fasilitas pendauran ulang, pengomposan, dan atau gas bio.
Koreksi Anda
