Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan sarana TPA meliputi: a. fasilitas dasar; www.djpp.kemenkumham.go.id b. fasilitas perlindungan lingkungan; c. fasilitas operasional; dan d. fasilitas penunjang. (2) Fasilitas dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jalan masuk; b. jalan operasional; c. listrik atau genset; d. drainase; e. air bersih; f. pagar; dan g. kantor. (3) Fasilitas perlindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lapisan kedap air; b. saluran pengumpul lindi; c. instalasi pengolahan lindi; d. zona penyangga; e. sumur uji atau pantau; dan f. penanganan gas. (4) Fasilitas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alat berat; b. truk pengangkut tanah; dan c. tanah. (5) Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bengkel; b. garasi; c. tempat pencucian alat angkut dan alat berat; d. alat pertolongan pertama pada kecelakaan; e. jembatan timbang; f. laboratorium; dan g. tempat parkir. (6) TPA dapat dilengkapi dengan fasilitas pendauran ulang, pengomposan, dan atau gas bio.
Koreksi Anda