Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrosesan akhir sampah di TPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus memperhatikan : a. Sampah yang boleh masuk ke TPA adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan residu; b. Limbah yang dilarang diurug di TPA meliputi: 1). limbah cair yang berasal dari kegiatan rumah tangga; 2). limbah yang berkatagori bahan berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan; dan 3). limbah medis dari pelayanan kesehatan. c. Residu sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berkategori bahan berbahaya dan beracun atau mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; d. Dalam hal terdapat sampah yang berkategori bahan berbahaya dan beracun atau mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun di TPA harus disimpan di tempat penyimpanan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan e. Dilarang melakukan kegiatan peternakan di TPA.
Koreksi Anda