Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Persyaratan TPST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf d harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
a. luas TPST, lebih besar dari 20.000 m2;
b. penempatan lokasi TPST dapat di dalam kota dan atau di TPA;
c. jarak TPST ke permukiman terdekat paling sedikit 500 m;
d. pengolahan sampah di TPST dapat menggunakan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (3); dan
e. fasilitas TPST dilengkapi dengan ruang pemilah, instalasi pengolahan sampah, pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang serta zona penyangga.
Koreksi Anda
