Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b terdiri dari SPA skala kota dan SPA skala lingkungan hunian. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) SPA skala kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis seperti: a. luas SPA lebih besar dari 20.000 m2; b. produksi timbulan sampah lebih besar dari 500 ton/hari c. penempatan lokasi SPA dapat di dalam kota; d. fasilitas SPA skala kota dilengkapi dengan ramp, sarana pemadatan, sarana alat angkut khusus, dan penampungan lindi; e. pengolahan lindi dapat dilakukan di SPA atau TPA; dan f. lokasi penempatan SPA ke permukiman terdekat paling sedikit 1 km. (3) SPA skala lingkungan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis seperti: a. luas SPA paling sedikit 600 m2; b. produksi timbulan sampah 20 – 30 ton/hari; c. lokasi penempatan di titik pusat area lingkungan hunian; d. fasilitas SPA skala kota dilengkapi dengan ramp dan sarana pemadatan dan penampungan lindi; dan e. pengolahan lindi dapat dilakukan di SPA atau TPA.
Koreksi Anda