Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b terdiri dari SPA skala kota dan SPA skala lingkungan hunian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SPA skala kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
a. luas SPA lebih besar dari 20.000 m2;
b. produksi timbulan sampah lebih besar dari 500 ton/hari
c. penempatan lokasi SPA dapat di dalam kota;
d. fasilitas SPA skala kota dilengkapi dengan ramp, sarana pemadatan, sarana alat angkut khusus, dan penampungan lindi;
e. pengolahan lindi dapat dilakukan di SPA atau TPA; dan
f. lokasi penempatan SPA ke permukiman terdekat paling sedikit 1 km.
(3) SPA skala lingkungan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis seperti:
a. luas SPA paling sedikit 600 m2;
b. produksi timbulan sampah 20 – 30 ton/hari;
c. lokasi penempatan di titik pusat area lingkungan hunian;
d. fasilitas SPA skala kota dilengkapi dengan ramp dan sarana pemadatan dan penampungan lindi; dan
e. pengolahan lindi dapat dilakukan di SPA atau TPA.
Koreksi Anda
