Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan TPS 3R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) huruf a harus memenuhi persyaratan teknis seperti: a. luas TPS 3R, lebih besar dari 200 m2; b. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah; c. TPS 3R dilengkapi dengan ruang pemilahan, pengomposan sampah organik, dan/atau unit penghasil gas bio, gudang, zona penyangga, dan tidak mengganggu estetika serta lalu lintas. d. jenis pembangunan penampung sisa pengolahan sampah di TPS 3R bukan merupakan wadah permanen; e. penempatan lokasi TPS 3R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dalam radius tidak lebih dari 1 km; f. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; g. lokasinya mudah diakses; h. tidak mencemari lingkungan; dan i. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. (2) TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk skala lingkungan hunian dilaksanakan dengan metode berbasis masyarakat. (3) Keberadaan TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diintegrasikan dengan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat seperti bank sampah.
Koreksi Anda