Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id a. setiap orang pada sumbernya; b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya; dan c. pemerintah kabupaten/kota. (2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya, wajib menyediakan fasilitas pengolahan skala kawasan yang berupa TPS 3R. (3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah di lokasi: a. TPS 3R; b. SPA; c. TPA; dan/atau d. TPST.
Koreksi Anda