Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya; dan
c. pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya, wajib menyediakan fasilitas pengolahan skala kawasan yang berupa TPS 3R.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan fasilitas pengolahan sampah di lokasi:
a. TPS 3R;
b. SPA;
c. TPA; dan/atau
d. TPST.
Koreksi Anda
