Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi kegiatan:
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang materi; dan
d. mengubah sampah menjadi sumber energi.
(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan:
a. karakteristik sampah;
b. teknologi pengolahan yang ramah lingkungan;
c. keselamatan kerja; dan
d. kondisi sosial masyarakat.
(3) Teknologi pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. teknologi pengolahan secara fisik berupa pengurangan ukuran sampah, pemadatan, pemisahan secara magnetis, masa-jenis, dan optik;
b. teknologi pengolahan secara kimia berupa pembubuhan bahan kimia atau bahan lain agar memudahkan proses pengolahan selanjutnya;
c. teknologi pengolahan secara biologi berupa pengolahan secara aerobik dan/atau secara anaerobik seperti proses pengomposan dan/atau biogasifikasi;
d. teknologi pengolahan secara termal berupa insinerasi, pirolisis dan/atau gasifikasi; dan
e. pengolahan sampah dapat pula dilakukan dengan menggunakan teknologi lain sehingga dihasilkan bahan bakar yaitu Refused Derifed Fuel (RDF);
(4) Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hendaknya mengedepankan perolehan kembali bahan dan energi dari proses tersebut.
(5) Penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah melalui tahap studi kelayakan dan dioperasikan secara profesional.
Koreksi Anda
