Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
Pola pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. pengangkutan sampah dengan sistem pengumpulan langsung dari sumber menuju TPA dengan syarat sumber sampah lebih besar dari 300 liter/unit serta topografi daerah pelayanan yang tidak memungkinkan penggunaan gerobak; dan
b. pengumpulan sampah melalui sistem pemindahan di TPS dan/atau TPS 3R.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
