Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. memaksimalkan kapasitas kendaraan angkut yang digunakan; b. rute pengangkutan sependek mungkin dan dengan hambatan sekecil mungkin; c. frekuensi pengangkutan dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST dilakukan sesuai dengan jumlah sampah yang ada; dan d. ritasi dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pengangkutan. (2) Operasional pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. pola pengangkutan; b. sarana pengangkutan; dan c. rute pengangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id