Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. memaksimalkan kapasitas kendaraan angkut yang digunakan;
b. rute pengangkutan sependek mungkin dan dengan hambatan sekecil mungkin;
c. frekuensi pengangkutan dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST dilakukan sesuai dengan jumlah sampah yang ada; dan
d. ritasi dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pengangkutan.
(2) Operasional pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan:
a. pola pengangkutan;
b. sarana pengangkutan; dan
c. rute pengangkutan.
Koreksi Anda
