Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh:
a. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
b. pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan:
a. TPS;
b. TPS 3R; dan/atau
c. alat pengumpul untuk sampah terpilah.
(3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman.
(4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria teknis:
a. luas TPS sampai dengan 200 m2;
b. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah;
c. jenis pembangunan penampung sampah sementara bukan merupakan wadah permanen;
d. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan;
e. lokasinya mudah diakses;
f. tidak mencemari lingkungan;
g. penempatan tidak mengganggu estetika dan lalu lintas; dan
h. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
