Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan oleh: a. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan b. pemerintah kabupaten/kota. (2) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dalam melakukan pengumpulan sampah wajib menyediakan: a. TPS; b. TPS 3R; dan/atau c. alat pengumpul untuk sampah terpilah. (3) Pemerintah kabupaten/kota menyediakan TPS dan/atau TPS 3R pada wilayah permukiman. (4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria teknis: a. luas TPS sampai dengan 200 m2; b. tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima) jenis sampah; c. jenis pembangunan penampung sampah sementara bukan merupakan wadah permanen; d. luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; e. lokasinya mudah diakses; f. tidak mencemari lingkungan; g. penempatan tidak mengganggu estetika dan lalu lintas; dan h. memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda