Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b tidak boleh dicampur kembali setelah dilakukan pemilahan dan pewadahan. (2) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pola: a. individual langsung; b. individual tidak langsung; www.djpp.kemenkumham.go.id c. komunal langsung; d. komunal tidak langsung; dan e. penyapuan jalan. (3) Pengumpulan atas jenis sampah yang dipilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengaturan jadwal pengumpulan sesuai dengan jenis sampah terpilah dan sumber sampah; dan b. penyediaan sarana pengumpul sampah terpilah. (4) Jenis sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dapat berupa: a. motor sampah; b. gerobak sampah; dan/atau c. sepeda sampah.
Koreksi Anda