Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b tidak boleh dicampur kembali setelah dilakukan pemilahan dan pewadahan.
(2) Pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pola:
a. individual langsung;
b. individual tidak langsung;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. komunal langsung;
d. komunal tidak langsung; dan
e. penyapuan jalan.
(3) Pengumpulan atas jenis sampah yang dipilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengaturan jadwal pengumpulan sesuai dengan jenis sampah terpilah dan sumber sampah; dan
b. penyediaan sarana pengumpul sampah terpilah.
(4) Jenis sarana pengumpulan sampah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dapat berupa:
a. motor sampah;
b. gerobak sampah; dan/atau
c. sepeda sampah.
Koreksi Anda
