Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis sarana pewadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa pewadahan: a. individual; dan b. komunal. (2) Pewadahan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa bin atau wadah lain yang memenuhi persyaratan. (3) Pewadahan komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa TPS.
Koreksi Anda