Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Jenis sarana pewadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berupa pewadahan:
a. individual; dan
b. komunal.
(2) Pewadahan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa bin atau wadah lain yang memenuhi persyaratan.
(3) Pewadahan komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa TPS.
Koreksi Anda
