Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c antara lain memuat: a. rencana daerah pelayanan; b. tingkat pelayanan; c. tahapan pelaksanaan; dan d. rencana penyelenggaraan PSP yang telah memuat unsur-unsur kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, hukum, dan kelembagaan. (2) Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda