Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c antara lain memuat:
a. rencana daerah pelayanan;
b. tingkat pelayanan;
c. tahapan pelaksanaan; dan
d. rencana penyelenggaraan PSP yang telah memuat unsur-unsur kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, hukum, dan kelembagaan.
(2) Perencanaan Teknis dan Manajemen Persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
