Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Kajian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c didasarkan atas studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id
(AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kajian sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat untuk menerima rencana penyelenggaraan PSP.
(3) Kajian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c antara lain:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kebijakan; dan
c. perijinan yang diperlukan.
(4) Kajian kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. struktur dan tugas pokok institusi penyelenggara; dan
c. alternatif kelembagaan kerjasama pemerintah dan swasta.
Koreksi Anda
