Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diukur berdasarkan:
a. periode pengembalian pembayaran (Pay Back Period);
b. nilai keuangan kini bersih (Financial Net Present Value (FNPV));
dan
c. laju pengembalian keuangan internal (Financial Internal Rate of Return (EIRR)).
(2) Kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhitungkan antara lain:
a. tingkat inflasi;
b. jangka waktu proyek;
c. biaya investasi;
d. biaya operasi dan pemeliharaan;
e. biaya umum dan administrasi;
f. biaya penyusutan;
g. tarif retribusi; dan
h. pendapatan retribusi.
(3) Kelayakan keuangan dilakukan dengan membandingkan pendapatan dari tarif atau retribusi dengan biaya yang ditimbulkan, baik berupa biaya operasional maupun biaya pengembalian modal
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan layak keuangan, jika pendapatan dari tarif atau retribusi lebih besar dari biaya yang ditimbulkan, baik berupa biaya operasi, pemeliharaan maupun biaya pengembalian modal.
Koreksi Anda
