Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diukur berdasarkan: a. nisbah hasil biaya ekonomi (Economic Benefit Cost Ratio (EBCR)); b. nilai ekonomi kini bersih (Economic Net Present Value (ENPV)); dan c. laju pengembalian ekonomi internal (Economic Internal Rate of Return (EIRR)). (2) Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan: a. manfaat yang dapat diukur dengan nilai uang (Tangible) berupa manfaat langsung dan manfaat tidak langsung; dan b. manfaat yang tidak dapat diukur dengan nilai uang (Intangible). (3) Manfaat langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain: a. pendapatan dari material yang dapat didaur ulang ; b. pemanfaatan kompos sebagai pupuk dan/atau pengganti tanah penutup TPA; c. pemanfaatan gas bio sebagai sumber energi; dan d. pendapatan dari pemanfaatan lahan bekas TPA untuk keperluan ruang terbuka hijau. (4) Manfaat tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a antara lain: a. peningkatan nilai harga tanah dan bangunan; dan b. pengurangan biaya pengolahan air baku air minum. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Manfaat yang tidak dapat diukur dengan nilai uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara lain: a. pengurangan tingkat pencemaran; b. terjaganya kelestarian sumber daya air; dan c. penurunan derajat konflik yang disebabkan oleh pencemaran persampahan. (6) Kelayakan ekonomi dilakukan dengan membandingkan manfaat yang diterima oleh masyarakat dengan biaya yang ditimbulkan, baik berupa biaya operasi, pemeliharaan maupun biaya pengembalian modal. (7) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan layak ekonomi, jika manfaat ekonomi lebih besar dari biaya yang ditimbulkan, baik berupa biaya operasi, pemeliharaan maupun biaya pengembalian modal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Pasal.id