Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b antara lain memuat: a. rencana teknik operasional; b. kebutuhan lahan; c. kebutuhan air dan energi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. kebutuhan prasarana dan sarana; e. gambaran umum pengoperasian dan pemeliharaan; f. masa layanan sistem; dan g. kebutuhan sumber daya manusia. (2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kajian: a. timbulan, komposisi, dan karakteristik sampah; b. teknologi dan sumber daya setempat; c. keterjangkauan pengoperasian dan pemeliharaan; dan d. kondisi fisik setempat. (3) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan usulan atau perencanaan teknik dengan norma, standar, prosedur dan kriteria. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan layak teknis, jika sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria.
Koreksi Anda