Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diperlukan untuk kegiatan penyediaan prasarana dan sarana persampahan yang menggunakan teknologi pengolahan dan pemrosesan akhir berupa proses biologi, termal atau teknologi lain dengan kapasitas lebih besar dari 100 ton/hari.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan:
a. rencana induk penyelenggaraan PSP yang telah ditetapkan;
b. kelayakan teknis, ekonomi, dan keuangan; dan
c. kajian lingkungan, sosial, hukum dan kelembagaan.
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya dan/atau swasta.
Koreksi Anda
