Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. rencana induk di dalam satu wilayah administrasi kota;
b. rencana induk lintas kabupaten dan/atau kota; dan
c. rencana induk lintas provinsi.
(2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat rencana:
a. daerah pelayanan;
b. kebutuhan dan tingkat pelayanan;
c. penyelenggaraan PSP yang meliputi aspek teknis, kelembagaan, pengaturan, pembiayaan dan peran serta masyarakat; dan
d. tahapan pelaksanaan.
(3) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain meliputi kegiatan:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah
c. pemanfaatan kembali sampah;
d. pemilahan sampah;
e. pengumpulan sampah;
f. pengangkutan sampah;
g. pengolahan sampah; dan
h. pemrosesan akhir sampah.
(4) Penyusunan rencana induk didasarkan pada:
a. kondisi kota;
b. rencana pengembangan kota;
c. kondisi penyelenggaraan PSP; dan
d. permasalahan penyelenggaraan PSP.
(5) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan:
a. kebijakan dan strategi penyelenggaraan PSP;
b. norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
d. keterpaduan dengan pengembangan sistem penyediaan air minum, sistem pembuangan air limbah, dan sistem drainase perkotaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
