Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dapat berupa: a. rencana induk di dalam satu wilayah administrasi kota; b. rencana induk lintas kabupaten dan/atau kota; dan c. rencana induk lintas provinsi. (2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat rencana: a. daerah pelayanan; b. kebutuhan dan tingkat pelayanan; c. penyelenggaraan PSP yang meliputi aspek teknis, kelembagaan, pengaturan, pembiayaan dan peran serta masyarakat; dan d. tahapan pelaksanaan. (3) Aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain meliputi kegiatan: a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah c. pemanfaatan kembali sampah; d. pemilahan sampah; e. pengumpulan sampah; f. pengangkutan sampah; g. pengolahan sampah; dan h. pemrosesan akhir sampah. (4) Penyusunan rencana induk didasarkan pada: a. kondisi kota; b. rencana pengembangan kota; c. kondisi penyelenggaraan PSP; dan d. permasalahan penyelenggaraan PSP. (5) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan: a. kebijakan dan strategi penyelenggaraan PSP; b. norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah; c. Rencana Tata Ruang Wilayah; dan d. keterpaduan dengan pengembangan sistem penyediaan air minum, sistem pembuangan air limbah, dan sistem drainase perkotaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda