Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan umum penyelenggaraan PSP meliputi:
a. rencana induk;
b. studi kelayakan; dan
c. perencanaan teknis dan manajemen persampahan.
(2) Perencanaan umum penyelenggaraan PSP untuk kota besar dan metropolitan terdiri dari:
a. rencana induk; dan
b. studi kelayakan.
(3) Perencanaan umum penyelenggaraan PSP untuk kota sedang dan kecil berupa perencanaan teknis dan manajemen persampahanBagian www.djpp.kemenkumham.go.id
Kedua
Koreksi Anda
