Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan umum penyelenggaraan PSP meliputi: a. rencana induk; b. studi kelayakan; dan c. perencanaan teknis dan manajemen persampahan. (2) Perencanaan umum penyelenggaraan PSP untuk kota besar dan metropolitan terdiri dari: a. rencana induk; dan b. studi kelayakan. (3) Perencanaan umum penyelenggaraan PSP untuk kota sedang dan kecil berupa perencanaan teknis dan manajemen persampahanBagian www.djpp.kemenkumham.go.id Kedua
Koreksi Anda