Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2013 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan lahan bekas TPA pasca penutupan diperuntukan ruang terbuka hijau.
(2) Tanaman yang digunakan untuk ruang terbuka hijau bukan merupakan tanaman pangan.
Koreksi Anda
